TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bentuk Dana Pariwisata

Redaksi PajakOnline · 5 Okt 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait untuk merumuskan tourism fund atau dana pariwisata yang dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

“Baru saja kami mendapatkan arahan dalam rapat bersama Bapak Presiden bahwa akan dibentuk tourism fund atau sebuah dana yang akan mendukung pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, seperti mengundang event-event berkelas internasional, event-event budaya, olahraga maupun juga MICE [meeting, incentive, convention & exhibition],” kata Menparekraf.

Sandiaga mengungkapkan dana pariwisata sudah diperkenalkan di beberapa negara yang memberikan penekanan khusus terhadap pengembangan pariwisata, seperti Singapura dan Arab Saudi.

“Arahan Bapak Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan segera [pembentukan dana pariwisata],” ujarnya.

Dana Pariwisata Indonesia, kata Sandi, akan dibentuk dengan pendekatan tata kelola yang baik dan difokuskan pariwisata berkelanjutan dan berkualitas serta hijau dan mengutamakan kekuatan budaya nusantara.

“Nanti wisatawan yang datang ke Indonesia bukan hanya diukur oleh kuantitasnya, jumlahnya, tapi juga kualitas, lama tinggalnya, belanjanya di ekonomi lokal maupun bagaimana mereka bisa menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Terkait sumber pendanaan, Sandi menyebut bahwa pemerintah masih melakukan kajian apakah nantinya dana tersebut akan menggunakan dana abadi, devisa sektor pariwisata, ataupun sumber dana lainnya. Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk mengkaji hal tersebut agar menghasilkan pendanaan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas sektor pariwisata nasional.

“Jadi sumber pendanaannya ini nanti akan ditelaah sehingga governance-nya terjaga tapi tidak akan membebani juga APBN terlalu besar, maupun tidak akan membebani juga wisatawan. Kita akan cari equilibrium di mana ini akan menjadi berkelanjutan, tidak memberatkan, tapi justru akan menambah kualitas dan aspek sustainability dari sektor pariwisata kita,” ujarnya.

Sedangkan terkait pengelolaan, Menparekraf mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah opsi yang akan diputuskan dalam waktu dekat. Opsi tersebut meliputi pengelolaan di bawah BUMN maupun Kementerian Keuangan.

“Ini akan difinalkan pengelolaannya apakah sudah akan dibentuk di bawah BUMN yang sudah ada yaitu InJourney atau lembaga-lembaga yang sudah ada seperti lembaga pengelola dana yang ada di bawah Kementerian Keuangan,” katanya.

Pemerintah Bentuk Dana Pariwisata | PajakOnline