PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk go digital. Tujuannya agar para pelaku UMKM bisa tetap hidup di tengah pandemi virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM agar segera go digital. Apalagi potensi dari bisnis digital sangatlah besar.
"UMKM yang belum menggunakan fasilitas online diharapkan UMKM offline untuk bisa ke online. Untuk itu, pemerintah punya program pelatihan," kata Airlangga dalam Peluncuran Gerakan #BanggaBuatanIndonesia pada Kamis (14/5/2020).
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus untuk membantu meringankan beban pelaku UMKM di tengah pandemi.
Salah satu keringanan yang diberikan, yakni berupa keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) final para pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar.
"Pemerintah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan kepada UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk pemerintah menanggung pembayaran pajak biasanya UMKM di bawah Rp4,8 miliar, omsetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar," kata dia.
Kebijakan lainnya pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.
Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta misalnnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.
Kemudiah untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.
