PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis retribusi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyederhanaan retribusi diperlukan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah.
“Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, terdapat beberapa jenis retribusi dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan karena retribusi tersebut terkait dengan layanan yang wajib disediakan pemda tanda adanya pungutan.
Bila dikomparasikan, mayoritas retribusi yang dihapus adalah retribusi jasa umum. Contoh, retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Secara umum, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Khusus retribusi jasa umum, pemda dapat tidak memungut retribusi tersebut dan memberikan pelayanan secara cuma-cuma bila potensi penerimaannya terlampau kecil.
Meski jumlah retribusi dikurangi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menambahkan jenis retribusi selain retribusi yang sudah tercantum dalam UU HKPD. Salah satu jenis retribusi baru, yakni retribusi kelapa sawit.
Retribusi terbaru ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan tata cara penghitungan retribusi.

































