PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneruskan PPN DTP atau PPN Ditanggung Pemerintah tahun 2024 ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun untuk mengatur mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK 120/2023 memang hanya mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023. Oleh karena itu, PMK baru disiapkan untuk pelaksanaan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.
“Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaikan dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1/2024).
Pasal 7 ayat (2) PMK 120/2023 menyatakan PPN rumah DTP hanya diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023 sampai dengan Desember 2023. Hal itu karena pemberian insentif pajak DTP berkaitan dengan pagu anggaran yang disiapkan pemerintah.
Sementara, pada Pasal 3 PMK 120/2023 menyatakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan selama 14 bulan, yakni pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.