PajakOnline.com—Pemerintah akan menaikkan gaji ASN/PNS, TNI dan Polri tahun depan. Kenaikan diproyeksikan 8%. “Kenaikan Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RAPBN 2024 telah resmi disahkan menjadi UU APBN 2024 dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 September 2023. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp9,4 triliun. “Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers.
Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
– Golongan I Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
– Golongan II Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
– Golongan III Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
– Golongan IV Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296 (Wiasti Meurani)

































