TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pakai Uang Pajak untuk Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah tengah mempersiapkan bantuan subsidi upah (BSU) yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program ini ditargetkan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer.

"Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan Selasa (27/5/2025).

Ia menyatakan bahwa BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

Stimulus ekonomi yang mencakup pemberian BSU ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 5 Juni 2026, meski Airlangga belum memberikan rincian lebih detail mengenai skema dan besaran bantuan yang akan diberikan tahun ini.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman dalam implementasi BSU selama masa pandemi Covid-19 pada periode 2020-2022. Pada tahun pertama pelaksanaan di 2020, BSU diberikan kepada seluruh pekerja di semua sektor dan wilayah Indonesia dengan syarat memiliki gaji maksimal Rp5 juta.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan disalurkan selama empat bulan langsung ke rekening pribadi penerima.

Skema BSU kemudian mengalami penyesuaian pada 2021 dan 2022, di mana batasan gaji penerima diturunkan menjadi Rp3,5 juta atau maksimal senilai UMP.

Pada periode ini, BSU diprioritaskan untuk pekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, kecuali Aceh, dengan fokus pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa.

Bantuan diberikan senilai Rp500 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus selama dua bulan dengan total Rp 1 juta.

Alokasi anggaran APBN untuk program BSU pada masa pandemi mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 37,7 triliun pada 2020, Rp 8,7 triliun pada 2021, dan Rp 9,6 triliun pada 2022.

Uang ini berasal dari penerimaan pajak dan sumber pendapatan negara lainnya yang dikelola pemerintah untuk tujuan stimulus ekonomi dan perlindungan sosial. (Khairunisa Puspita Sari)