PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang, bahan kebutuhan pokok atau sembako yang memiliki harga murah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tidak akan dipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premium yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas.
“Pointnya kami tidak memungut PPN sembako. Kami tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu, tidak dipungut itu saja, very clear,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021), kemarin.
Menkeu menyebutkan, terdapat berbagai jenis barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Misal pada beras, Menkeu memastikan beras yang diproduksi petani lokal seperti jenis rojolele, pandan wangi, dan Cianjur tidak akan dikenakan pajak.
Sementara itu, PPN hanya akan dikenakan pada beras premium impor seperti shirataki dan basmati, yang harganya bisa mencapai 20 kali lipat beras lokal yang dikonsumsi rakyat luas.
Demikian pula pada daging. Menkeu menyebutkan daging lokal yang diproduksi peternak dan dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenakan PPN, sedangkan daging premium jenis wagyu dan Kobe yang diimpor dan berharga mencapai Rp5 juta per kilogram dapat dikenakan PPN.
“Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilo Rp90.000, jadi kan bagai bumi dan langit. Kami justru akan melihat pajak itu dan mencoba address isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Ke depan, Pemerintah akan mengubah kebijakan PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Antara lain, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.
Rencana perubahan pemajakan pada barang-barang premium tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif.Dalam Undang-undang PPN yang berlaku saat ini, diatur 11 jenis bahan pokok yang bebas pajak atau dikecualikan dari pengenaan PPN antara lain; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.