PajakOnline.com—Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Iskandar mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan program pembangunan di daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan terus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. “Indikator pemberdayaan pajak dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dapat diukur berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” katanya dikutip hari ini.
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Sukabumi sudah 60%. Dalam periode 2020-2023, kinerja setoran pajak daerah mampu mencapai target, terutama ditopang jenis pajak BPHTB, pajak penerangan jalan, pajak restoran, dan PBB-P2. Selain itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan perbaikan pelayanan masyarakat.
Sebagai upaya ekstensifikasi pajak daerah, langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi, antara lain, pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah berbasis pemetaan digital, menyediakan pelayanan pajak daerah door to door, serta rekonsiliasi daftar sasaran pengawasan bersama dengan kantor pelayanan pajak.
Sementara itu, untuk strategi intensifikasi pajak daerah, langkah yang dilakukan Pemkot Sukabumi di antaranya: pengolahan basis data pajak daerah melalui aplikasi Pantas, pengendalian penerimaan melalui dashboard eksekutif, digitalisasi pendataan PBB, serta pengembangan saluran pembayaran pajak daerah memakai QRIS dan virtual account.
Saat ini, pemkot juga sedang menyiapkan beberapa peraturan untuk implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyesuaian ketentuan pajak daerah berdasarkan UU HKPD tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan. Dia menegaskan, pajak daerah yang dikumpulkan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Seperti, melalui pembangunan infrastruktur jalan serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai.(Kelly Pabelasary)