PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen bagi kalangan usaha terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.
Di sisi lain, latar pemberian relaksasi PBB-P2 itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Sebab, libur panjang mendatang diharapkan menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.
Langkah pemberian pengurangan biaya PBB-P2 itu sudah diatur dalam pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
“Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setingi-tingginya 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak,” bunyi pasal tersebut.
Dalam perda itu, dia menerangkan, terdapat klausul yang menyatakan pemotongan biaya PBB-P2 itu dapat dilakukan di tengah resesi ekonomi.
Bapenda DKI Jakarta mencatat jumlah penerimaan PBB-P2 per 31 Oktober 2020 sebesar Rp7.346 triliun. Di sisi lain, jumlah tunggakan piutang wajib pajak pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp10.838 triliun hingga 31 Oktober 2020.
Rinciannya, kategori piutang lancar sebesar Rp3.341 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp7.497 triliun.
Adapun, tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen yang terdiri dari 55,16 persen wajib pajak kategori Orang Pribadi dan 56,79 persen wajib pajak kategori Badan.


































