PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merespons usulan atau keinginan para wajib pajak di Ibu Kota untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tiga tahun pajak sekaligus.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mencermati aspirasi para wajib pajak tersebut. Menurut dia, banyak wajib pajak yang ingin membayar pajak untuk beberapa tahun sekaligus.
Tsani belum memerinci pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak untuk beberapa tahun sekaligus tersebut. Kendati demikian dia menjanjikan Pemprov DKI Jakarta akan merespons aspirasi wajib pajak tersebut dengan solusi yang tepat.
“Saat ini sedang berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah dan nanti akan dikoordinasikan dan dibahas dengan para pihak terkait,” kata dia kepada wartawan yang kami kutip hari ini Senin (2/11/2020).
Merujuk pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tarif PKB juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dengan tarif sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, tarif dibatasi sebesar 2% hingga 10%.
Selanjutnya, pada Pasal 95 ayat (3) UU PDRD, salah satu ketentuan yang harus tertuang dalam perda pajak daerah adalah tata cara pembayaran dan penagihan.
Pada Pasal 101, diamanatkan kepala daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran pajak terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak dan 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.