TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penambahan 18 KPP Madya Optimalkan Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Organisasi dan tata kerja baru ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/PMK.01/2020.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Keuangan menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. Dari 18 KPP tersebut, 15 berada di Pulau Jawa dan 3 lainnya berada di luar Pulau Jawa.

“Tambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 menjadi 38. Berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggung jawab untuk penerimaan sebesar 33,79%,” kata Menkeu Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Senin (24/5/2021).

Kenaikan tersebut terbilang signifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggungjawab pada penerimaan pajak sebesar 19,53%.

“Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah KPP Madya, namun juga untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak,” kata Menkeu.

Kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak. Oleh karena itu, dukungan dari tata kerja dan organisasi menjadi sangat penting.

“Perbaikan administrasi, kepastian ini yang terus-menerus harus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia merupakan compromise dan itulah yang harus kita terus lakukan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Reorganisasi DJP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Harapannya, reformasi perpajakan mampu mendukung arah kebijakan fiskal, memaksimalkan peran pemerintah dalam mengupayakan peningkatan penerimaan negara, dan mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.