PajakOnline.com—Penerimaan pajak hingga Januari 2021 mengalami penurunan daripada kinerja penerimaan pajak tahun lalu atau Januari 2020. Kontraksi penerimaan pajak terjadi pada hampir semua sektor usaha utama. Hanya pertambangan serta informasi dan komunikasi yang positif.
Dari semua jenis pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami kontraksi sebesar 54,44%. Sementara, dibandingkan Januari 2020, penerimaan PPh badan mengalami penurunan sebesar 29,32%.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak sampai Januari 2021 Capai Rp68,5 Triliun
“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle menghadapi Covid,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya, kinerja ini dipengaruhi perpanjangan waktu pemberian insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2021 tercatat senilai Rp68,5 triliun atau 5,6% terhadap target Rp1.229,6 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 15,3% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.
Terdapat 4 jenis pajak yang penerimaannya mengalami minus pada Januari 2021 setelah pada Januari 2020 mencatatkan pertumbuhan positif. Terdiri dari PPh Pasal 21, PPh orang pribadi (OP), PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, sampai sekarang para pelaku usaha, mulai dari sektor UMKM bahkan sampai banyak pengusaha besar masih berupaya untuk bertahan dan berupaya memulihkan usahanya karena terdampak pandemi ini.
“Para pelaku usaha masih bertahan semaksimal mungkin, terutama agar tidak melakukan PHK terhadap karyawannya walaupun bisnis masih berjalan slow down di tengah pandemi ini. Perpanjangan masa pemberian insentif pajak dari pemerintah akan dapat mengurangi beban para pelaku usaha, kendati kebijakan ini membuat penerimaan pajak mengalami kontraksi. Namun, demi pemulihan ekonomi nasional kebijakan tersebut harus dijalankan,” kata Koni.