PajakOnline.com—Penerimaan pajak hingga Januari 2021 mengalami penurunan daripada kinerja penerimaan pajak tahun lalu atau Januari 2020. Kontraksi penerimaan pajak terjadi pada hampir semua sektor usaha utama. Hanya pertambangan serta informasi dan komunikasi yang positif.
Dari semua jenis pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami kontraksi sebesar 54,44%. Sementara, dibandingkan Januari 2020, penerimaan PPh badan mengalami penurunan sebesar 29,32%.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak sampai Januari 2021 Capai Rp68,5 Triliun
“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle menghadapi Covid,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya, kinerja ini dipengaruhi perpanjangan waktu pemberian insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2021 tercatat senilai Rp68,5 triliun atau 5,6% terhadap target Rp1.229,6 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 15,3% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.
