TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Merosot, Cukai Rokok Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan perpajakan 2020 sebesar Rp1.282,8 triliun. Capaian tersebut 91,3 persen dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.404,5 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2020 adalah yang paling terpukul oleh dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi penurunan ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi pers secara virtual pada Rabu (6/1/2020).

Menkeu menjelaskan, realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar Rp1.070 triliun atau hanya 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Dibandingkan dengan 2019, penerimaan pajak anjlok 19,7 persen.

“Di sisi lain pemerintah melalui perpajakan tetap memberikan insentif kepada UMKM dan dunia usaha yang terimbas,” kata Menkeu.

Sementara itu, bea dan cukai menunjukkan positif dari sisi penerimaan. Realisasinya Rp212,8 triliun atau 103,5 persen dari target yang dipatok Rp205,7 triliun. Dibandingkan dengan 2019, turun 0,3 persen yang totalnya Rp213,5 triliun.

Menkeu menuturkan kontribusi bea dan cukai ini berasal dari cukai, terutama dari cukai hasil tembakau (CHT). Pendapatan dari CHT sebesar Rp176,3 triliun.

“Penerimaan cukai ini selain dari kenaikan CHT tarifnya, juga karena (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai melakukan operasi untuk penanganan rokok ilegal yang luar biasa sehingga bisa mengurangi rokok ilegal dan penerimaan negara bisa diamankan,” kata Menkeu Sri Mulyani.