TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lesu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan tahun 2019. Sebab, penerimaan PPnBM kendaraan bermotor didominasi transaksi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

"Jadi betul-betul kelesuan di 2020 dan efeknya penerimaan PPnBM turun luar biasa," kata Suryo Utomo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini.

Suryo menyebutkan, penerimaan PPnBM sektor otomotif pada 2020 tercatat sekitar Rp5 triliun. Sementara pada 2019, penerimaan PPnBM mencapai Rp10 triliun. "Jadi memang betul pada saat pandemi Covid-19 tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor mengalami pengecilan luar biasa," kata Suryo.

Oleh karena itu, untuk mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan diskon pajak atau penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc yakni untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.

Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, berlaku sejak 1 Maret 2021, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Pemberian diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK 20/2021, Diskon PPnBM diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga: PMK 20/2021, Ini Ketentuan Diskon Pajak Mobil