TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pengertian Fiskus

· ·

Pengertian Fiskus

PajakOnline.com—Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat menopang roda perekonomian negara serta membantu keberlangsungan pemerintahan. Untuk menjamin hal tersebut, negara membentuk dan melimpahkan wewenang kepada fiskus. Apa yang dimaksud dengan fiskus?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Dalam praktiknya fiskus digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebab, petugas pajak yang dinaungi oleh DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.

Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015, yakni merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Secara lebih terperinci, DJP juga memiliki fungsi untuk memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; melaksanakan administrasi DJP; serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Konteks istilah fiskus yang berkaitan dengan aparatur yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak berarti membuat istilah fiskus juga ditujukan untuk menyebut petugas dari bea dan cukai.

Karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam konteks lain, apabila dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah fiskus merujuk pada aparatur dari badan atau organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah.

Berita lainnya di Headlines