Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Lengkap Aktiva Jaminan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/09/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan. Foto: ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Aktiva jaminan merupakan aset berharga milik peminjam yang diserahkan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman untuk mengamankan utangnya. Dalam hal ini, jaminan tersebut adalah agunan yang akan dipegang oleh kreditur sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan.

Aktiva jaminan juga merupakan hal yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi uang muka maupun beban biaya dalam transaksi pinjaman.

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh aset-aset peminjam untuk bisa disebut sebagai agunan. Adapun syarat yang menjadi kriteria untuk aset agar dapat dijadikan sebagai aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Memiliki nilai ekonomi, yakni dapat ditukar dengan uang dan berharga
  •  Jenis aset dapat dijadikan aktiva pinjaman
  •  Jenis aset aktiva jaminan adalah berwujud maupun tidak berwujud
  •  Kepemilikan aset mudah dipindahtangankan
  •  Kreditur memiliki hak untuk mewujudkan agunan dan secara hukum bisa memilikinya secara langsung.

Contoh aset-aset yang bisa digolongkan dalam aktiva jaminan yakni seperti:

1. Emas sebagai Jaminan
Contoh pertama aset yang bisa digunakan sebagai aktiva jaminan adalah emas. Meskipun tidak dapat digunakan pada bank konvensional, emas bisa menjadi jaminan dalam pinjaman syariah. Untuk alternatif lainnya, emas juga bisa digadaikan dengan mengikuti sistem gadai dari pemberi pinjaman yang bersangkutan.

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

2. Kendaraan Bermotor dan Mobil
Jika Anda mengajukan kredit dan bingung memilih aset yang dapat digunakan untuk jaminan, maka kendaraan bisa dipilih sebagai opsinya. Kendaraan bermotor atau mobil ini pun juga harus lengkap, mulai dari BPKB atau bukti kepemilikan, STNK, dan kuncinya.

3. Kapal dan Pesawat
Kapal dan pesawat juga kerap dijadikan sebagai aktiva jaminan untuk pinjaman, terutama oleh pelaku usaha tertentu yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun, untuk ketentuannya sendiri, kapal dan pesawat aktiva jaminan adalah yang memiliki berat kotor maksimum 20 meter kubik dan total keseluruhan volume minimum 20 meter kubik.

4. Tanah
Contoh berikutnya adalah tanah. Tanah sendiri cukup diperhitungkan oleh pihak pemberi pinjaman. Pasalnya, kenaikan harga tanah setiap tahunnya cukup menjanjikan. Meskipun ada inflasi ataupun depresiasi, aset tanah selalu diminati banyak orang.

5. Bangunan atau Properti
Contoh aset selanjutnya yang bisa dijadikan aktiva jaminan adalah bangunan dan properti, seperti rumah, apartemen, gudang, pabrik, ataupun hotel. Adapun nilai bangunan dan properti tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi aset dan kelilingnya. Jika kondisinya baik, mungkin pinjaman yang bisa diberikan untuk dua sampai 10 tahun dapat mencapai miliaran.

6. Mesin Pabrik
Mesin pabrik juga merupakan salah satu aset yang dapat berguna sebagai agunan dalam transaksi pinjaman. Adapun untuk mesin pabrik ini harus sudah memenuhi teknis dan kondisi tertentu terlebih dahulu.

7. Saham
Saham merupakan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman. Agar pihak perbankan dapat memberi pertimbangan usahakan untuk memilih saham-saham dari perusahaan ternama yang masih aktif.

8. Jaminan Deposito
Contoh selanjutnya yaitu jaminan deposito. Aset ini kerap dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman multiguna. Sebab, deposito lebih efisien dan maksimal. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bank akan menerima jaminan deposito.

Alur Transaksi dengan Aktiva Jaminan
Ketika transaksi dilakukan, yaitu kreditur memberi sejumlah pinjaman dan debitur mentransfer asetnya sebagai aktiva jaminan, maka kepemilikan atas barang berharga bisa diamankan.

Apabila peminjam gagal membayar sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah dijanjikan, pemberi pinjaman secara hukum nantinya berhak mengambil aset tersebut. Jika peminjam melunasi kreditnya, aktiva jaminan ini bisa dikembalikan sesuai dengan negosiasi antara kedua belah pihak.

Terdapat beberapa kelebihan dari adanya sistem peminjaman dengan menggunakan aktiva jaminan. Adapun beberapa kelebihan dari aktiva jaminan adalah sebagai berikut:

  •  Peminjam dapat mempertahankan kepemilikannya atas aset yang dijadikan jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari denda pajak dari penjualan aktiva jaminan.
  •  Peminjam dapat menghindari uang muka pinjaman yang besar.
  •  Peminjam berkesempatan menerima tingkat bunga yang lebih rendah atas pinjaman.
  •  Peminjam akan terus mendapatkan pemasukan walau tetap harus melaporkan keuntungannya.

Namun aktiva jaminan ini juga memiliki kelemahan. Adapun kekurangan dari penggunaan aktiva jaminan yakni sebagai berikut:

  •  Peminjam bisa kehilangan aset jika gagal bayar.
  •  Kemampuan untuk memperdagangkan sekuritas mungkin akan terbatas jika bentuk investasinya adalah saham atau reksadana.
  •  Jika sekuritas yang menjadi aktiva jaminan nilainya turun, peminjam bisa meminta dana tambahan.
  •  Peminjam diharuskan membayar bunga penuh bila tidak memberi uang muka.
  •  Pemberi pinjaman berisiko rugi karena potensi gagal bayar relatif tinggi.

Aktiva jaminan adalah bagian yang penting dalam transaksi kredit. Tentunya, hal ini juga diikuti dengan keuntungan maupun kelemahannya bagi kegiatan peminjaman tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share453Tweet283Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Mulai September Ini Pemerintah Salurkan Bansos Beras untuk 21,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Next Post

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah di Samsat Digital

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah di Samsat Digital

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah di Samsat Digital

Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

Sinergi LPEI dengan Bank Mandiri untuk Penjaminan Kredit Pembiayaan Ekspor

Ini 5 Perbedaan Antara Investasi dan Tabungan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

21 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In