TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Sales Order dan Bedanya dengan Purchase Order

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sales order merupakan salah satu istilah yang sudah sangat familiar di dalam proses pemesanan dan penjualan produk barang dan jasa. Dokumen ini dapat menjadi penentu angka kepuasan pelanggan dan kesepakatan prospect untuk membeli produk perusahaan. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan akan kesulitan untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.

Sebelum membahas lebih lanjut, apakah Anda sudah mengetahui serta memahami arti dari istilah tersebut? Sales Order atau yang biasa disingkat dengan SO merupakan suatu dokumen penawaran penjualan yang dibuat secara tertulis oleh pihak penjual dan dikirimkan kepada pihak pembeli yang berisi informasi terkait detail produk, kuantitas, harga, serta syarat dan ketentuan yang telah disetujui.

Terdapat beberapa manfaat dengan keberadaan dokumen ini, antara lain:

1. Perusahaan dapat memantau logistik dan inventaris dengan lebih efisien.
2. Perusahaan dapat menghemat waktu dengan memilih pembeli yang serius dan yang tidak serius.
3. Proses penjualan menjadi lebih cepat dan efisien.
4. Proses audit internal perusahaan menjadi lebih mudah.

Selain sales order, terdapat dokumen lain yang terdapat dalam proses transaksi yang disebut dengan purchase order yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Baca Juga: Purchase Order (PO) Berikut Penjelasannya

Namun, perlu diketahui bahwa keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Berikut kami paparkan;

1. Sales order merupakan dokumen yang digunakan untuk mengkonfirmasi penjualan, sedangkan purchase order merupakan dokumen yang digunakan untuk memesan produk.

2. Sales order diterbitkan oleh penjual untuk pembeli sebelum penagihan, sedangkan purchase order dibuat oleh pembeli dan dikirimkan kepada penjual.

3. Saat Sales order diterbitkan maka tandanya pihak penjual menyetujui penjualan tersebut, sedangkan saat purchase order diterbitkan maka tandanya dokumen tersebut membuat kontrak antara pihak penjual dan pihak pembeli. (Atania Salsabila)