PajakOnline.com—Sales order merupakan salah satu istilah yang sudah sangat familiar di dalam proses pemesanan dan penjualan produk barang dan jasa. Dokumen ini dapat menjadi penentu angka kepuasan pelanggan dan kesepakatan prospect untuk membeli produk perusahaan. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan akan kesulitan untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.
Sebelum membahas lebih lanjut, apakah Anda sudah mengetahui serta memahami arti dari istilah tersebut? Sales Order atau yang biasa disingkat dengan SO merupakan suatu dokumen penawaran penjualan yang dibuat secara tertulis oleh pihak penjual dan dikirimkan kepada pihak pembeli yang berisi informasi terkait detail produk, kuantitas, harga, serta syarat dan ketentuan yang telah disetujui.
Terdapat beberapa manfaat dengan keberadaan dokumen ini, antara lain:
1. Perusahaan dapat memantau logistik dan inventaris dengan lebih efisien.
2. Perusahaan dapat menghemat waktu dengan memilih pembeli yang serius dan yang tidak serius.
3. Proses penjualan menjadi lebih cepat dan efisien.
4. Proses audit internal perusahaan menjadi lebih mudah.
Selain sales order, terdapat dokumen lain yang terdapat dalam proses transaksi yang disebut dengan purchase order yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya.
Baca Juga: Purchase Order (PO) Berikut Penjelasannya
Namun, perlu diketahui bahwa keduanya merupakan dokumen yang berbeda. Berikut kami paparkan;
1. Sales order merupakan dokumen yang digunakan untuk mengkonfirmasi penjualan, sedangkan purchase order merupakan dokumen yang digunakan untuk memesan produk.
2. Sales order diterbitkan oleh penjual untuk pembeli sebelum penagihan, sedangkan purchase order dibuat oleh pembeli dan dikirimkan kepada penjual.
3. Saat Sales order diterbitkan maka tandanya pihak penjual menyetujui penjualan tersebut, sedangkan saat purchase order diterbitkan maka tandanya dokumen tersebut membuat kontrak antara pihak penjual dan pihak pembeli. (Atania Salsabila)
































