Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan IKM dan UKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Presiden Jokowi dalam acara pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan, Rabu (13/07/2022), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jaktim. (Foto: Setkab).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Industri Kecil Menengah atau yang biasa disebut dengan IKM merupakan aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari atau bisnis yang menghasilkan atau membuat suatu produk untuk makhluk hidup, seperti tanaman, hewan dan juga manusia.

Sedangkan UKM atau Usaha Kecil Menengah merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah atau bisnis yang hanya menjual produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh IKM.

Perbedaan UKM dan IKM sudah dijelaskan lewat Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2016, Nomor 64/ M-IND/PER/7 dan undang-undang tahun 2014 nomor 3. Di dalam peraturan tersebut bahwa perbedaan UKM dan IKM bisa dibedakan berdasarkan jumlah omset, aset, pengelompokan atau kategori, kegiatan operasional, dan legalitas.

Oleh karena itu, Industri Kecil Menengah sangat berkaitan erat dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya. Produk yang dihasilkan dalam Industri Kecil Menengah akan disalurkan dengan baik jika didukung oleh kemudahan sistem distribusi yang dilakukan oleh para pelaku UKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri No. 64/M-IND/PER 7/2016, aturan mengenai kegiatan industri diterangkan sebagai berikut:

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

1. Industri merupakan seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.

2. Tenaga kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri.

Adapun strategi yang dapat dilakukan agar Industri Kecil Menengah ini juga bisa bersaing dan berkembang dengan baik di Indonesia.

  • Memanfaatkan Teknologi, Inovasi dan Kreativitas yang mendukung adanya penemuan-penemuan sederhana dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan produk baru sangat diperlukan dalam IKM yang memiliki modal dan tenaga kerja terbatas.
  • Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja, IKM memiliki potensi padat karya yang cukup besar, maka dari itu kegiatan produksi dalam industri ini dapat menjadi sarana penyerapan tenaga kerja yang relatif singkat dan membuka lapangan kerja dalam bidang yang lebih luas.
  • Memanfaatan Potensi Bahan Baku Dalam Negeri, Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku. Dengan memanfaatkan beragam bahan baku yang potensial, IKM dapat berperan penting dalam memberikan nilai tambah ketika memanfaatkan bahan-bahan tersebut. (Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

oleh Redaksi PajakOnline
5 Desember 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
5 November 2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
4 Oktober 2025
0

PajakOnline | Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

oleh Redaksi PajakOnline
3 Oktober 2025
0

PajakOnline | Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2025
0

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5% UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa PPh Final 0,5% bagi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Kementerian UMKM Monitoring Bisnis Belanja Online di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2025
0

PajakOnline | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) menyatakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.