PajakOnline.com—Industri Kecil Menengah atau yang biasa disebut dengan IKM merupakan aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari atau bisnis yang menghasilkan atau membuat suatu produk untuk makhluk hidup, seperti tanaman, hewan dan juga manusia.
Sedangkan UKM atau Usaha Kecil Menengah merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk yang sudah diproduksi sebelumnya dalam Industri Kecil Menengah atau bisnis yang hanya menjual produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh IKM.
Perbedaan UKM dan IKM sudah dijelaskan lewat Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2016, Nomor 64/ M-IND/PER/7 dan undang-undang tahun 2014 nomor 3. Di dalam peraturan tersebut bahwa perbedaan UKM dan IKM bisa dibedakan berdasarkan jumlah omset, aset, pengelompokan atau kategori, kegiatan operasional, dan legalitas.
Oleh karena itu, Industri Kecil Menengah sangat berkaitan erat dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya. Produk yang dihasilkan dalam Industri Kecil Menengah akan disalurkan dengan baik jika didukung oleh kemudahan sistem distribusi yang dilakukan oleh para pelaku UKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 64/M-IND/PER 7/2016, aturan mengenai kegiatan industri diterangkan sebagai berikut:
1. Industri merupakan seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.
2. Tenaga kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri.
Adapun strategi yang dapat dilakukan agar Industri Kecil Menengah ini juga bisa bersaing dan berkembang dengan baik di Indonesia.
- Memanfaatkan Teknologi, Inovasi dan Kreativitas yang mendukung adanya penemuan-penemuan sederhana dan pemanfaatan teknologi untuk menciptakan produk baru sangat diperlukan dalam IKM yang memiliki modal dan tenaga kerja terbatas.
- Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja, IKM memiliki potensi padat karya yang cukup besar, maka dari itu kegiatan produksi dalam industri ini dapat menjadi sarana penyerapan tenaga kerja yang relatif singkat dan membuka lapangan kerja dalam bidang yang lebih luas.
- Memanfaatan Potensi Bahan Baku Dalam Negeri, Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku. Dengan memanfaatkan beragam bahan baku yang potensial, IKM dapat berperan penting dalam memberikan nilai tambah ketika memanfaatkan bahan-bahan tersebut. (Kelly Pabelasary)
































