Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan PIBK dan PIB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) merupakan suatu pernyataan secara tertulis yang menginformasikan mengenai pabean atas kiriman barang impor yang dikirimkan lewat pos atau jasa ekpedisi intenasional seperti Feedx, DHL, UPS, dan sejenis lainnya.

PIBK seringkali kita jumpai dalam perdagangan internasional. PIBK ditetapkan secara khusus dalam hal pentarifan khususnya bagi barang-barang impor tertentu yang berfungsi sebagai faktor dari perdagangan internasional. Contoh, yakni pada produk tembakau, minuman beralkohol, hingga barang-barang impor lainnya yang telah ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Selain itu, PBIK juga digunakan sebagai strategi distribusi dalam mengklaim pembebasan bea masuk oleh si penerima barang yang diimpor. Kegiatan atau aktivitas tersebut akan bergantung pada jenis dan jumlah barang impor yang dikirim, nilai tarif pajak dan nominalnya, akan ditentukan oleh otoritas bea cukai atau pejabat bea cukai di bagian pengiriman barang.

Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penetapan tarif hingga nilai pabean apabila penerima barang memberikan PIBK. Sedangkan, jika pembayaran bea masuk ditemukan adanya kelebihan ataupun kekurangan tarif pabean, nantinya otoritas bea cukai (pejabat) akan menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean), dalam tarif ataupun nilai pabean yang tercantum pada SPTNP harus segera dilunasi biayanya. Apabila tidak, barang impor yang akan dikirimkan tidak dapat diproses dan dana akan dianggap sebagai kategori BTD (Barang Tidak Dikuasai).

Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Dijelaskan bahwa otoritas bea dan cukai (penjabat) memiliki kewenangan dalam menentukan atau menetapkan tarif serta nilai pabean pada setiap jenis barang berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan tarif ataupun nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 dan penerimaan barangnya bukan badan usaha.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Adapun perbedaan PBIK dan PIB, istilah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) juga disebutkan dalam kegiatan impor barang. Kedua istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari nilai barang tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019, PIB memiliki ciri-ciri, barang kiriman dengan nilai pabean lebih besar dari FOB (Free On Broad ) USD 3.00 sampai FOB (Free On Broad) USD 1.500 yang telah disampaikan melalui consignment note, yang mana consignment note tersebut memberlakukan ketentuan:

  •  Dipungut bea masuk dengan pengenaan tarif pabeanan yang telah ditetapkan senilai 7.5%
  •  Nilai pabean ditetapkan sesuai keseluruhan dari nilai pabean barang kiriman berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean.

Sementara itu, pada PIBK memiliki nilai pabeanan yang lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD.500 dan penerima barangnya bukan dari badan usaha atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp22,6 Triliun Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Menkeu Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik...

Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

PMK 70/2025, Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Integrasi Single Profile

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp221,3 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
9 November 2025
0

PajakOnline | Realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp221,3 triliun hingga...

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2025
0

PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik...

Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Capai Rp820 Miliar

Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Capai Rp820 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
6 Februari 2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Direktorat Jenderal...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.