PajakOnline.com—Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) merupakan suatu pernyataan secara tertulis yang menginformasikan mengenai pabean atas kiriman barang impor yang dikirimkan lewat pos atau jasa ekpedisi intenasional seperti Feedx, DHL, UPS, dan sejenis lainnya.
PIBK seringkali kita jumpai dalam perdagangan internasional. PIBK ditetapkan secara khusus dalam hal pentarifan khususnya bagi barang-barang impor tertentu yang berfungsi sebagai faktor dari perdagangan internasional. Contoh, yakni pada produk tembakau, minuman beralkohol, hingga barang-barang impor lainnya yang telah ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.
Selain itu, PBIK juga digunakan sebagai strategi distribusi dalam mengklaim pembebasan bea masuk oleh si penerima barang yang diimpor. Kegiatan atau aktivitas tersebut akan bergantung pada jenis dan jumlah barang impor yang dikirim, nilai tarif pajak dan nominalnya, akan ditentukan oleh otoritas bea cukai atau pejabat bea cukai di bagian pengiriman barang.
Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penetapan tarif hingga nilai pabean apabila penerima barang memberikan PIBK. Sedangkan, jika pembayaran bea masuk ditemukan adanya kelebihan ataupun kekurangan tarif pabean, nantinya otoritas bea cukai (pejabat) akan menerbitkan SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean), dalam tarif ataupun nilai pabean yang tercantum pada SPTNP harus segera dilunasi biayanya. Apabila tidak, barang impor yang akan dikirimkan tidak dapat diproses dan dana akan dianggap sebagai kategori BTD (Barang Tidak Dikuasai).
Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Dijelaskan bahwa otoritas bea dan cukai (penjabat) memiliki kewenangan dalam menentukan atau menetapkan tarif serta nilai pabean pada setiap jenis barang berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan tarif ataupun nilai pabean atas barang kiriman dengan nilai lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD 1.500 dan penerimaan barangnya bukan badan usaha.
Adapun perbedaan PBIK dan PIB, istilah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) juga disebutkan dalam kegiatan impor barang. Kedua istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari nilai barang tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019, PIB memiliki ciri-ciri, barang kiriman dengan nilai pabean lebih besar dari FOB (Free On Broad ) USD 3.00 sampai FOB (Free On Broad) USD 1.500 yang telah disampaikan melalui consignment note, yang mana consignment note tersebut memberlakukan ketentuan:
- Dipungut bea masuk dengan pengenaan tarif pabeanan yang telah ditetapkan senilai 7.5%
- Nilai pabean ditetapkan sesuai keseluruhan dari nilai pabean barang kiriman berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenai nilai pabean.
Sementara itu, pada PIBK memiliki nilai pabeanan yang lebih besar dari FOB (Free On Broad) USD.500 dan penerima barangnya bukan dari badan usaha atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk.(Kelly Pabelasary)
































