TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pergub DKI : Restoran dan Parkir Wajib Lapor Pajak Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Para pelaku usaha restoran, hotel, hiburan, dan parkir yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak saat ini belum semuanya melaporkan transaksi usahanya secara online.

Kebijakan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik (e-Lapor Pajak) adalah kebijakan dalam pemungutan dan pelayanan pajak daerah yang disesuaikan mengikuti perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju kompetitif, dan terintegrasi.

Dengan adanya dukungan teknologi informasi pada pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak melalui online system dapat meningkatkan pengawasan, transparansi serta efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 26 September 2019 dengan kebijakan seperti :

Wajib pajak yang memiliki transaksi usaha hotel, restoran, parkir, dan hiburan termasuk hiburan insidentil, wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Wajib pajak yang tidak tidak melaporkan data transaksi usahanya secara online dikenakan law enforcement di bidang perpajakan berupa :

  1. Dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan pajak secara jabatan;
  2. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah; dan
  3. Tidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.

Selain tindakan law enforcement di bidang perpajakan, wajib pajak yang tidak tidak melaporkan data transaksi usahanya secara online dikenakan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha oleh Kepala DPMPTSP berdasarkan surat rekomendasi dari :

  1. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan hiburan;
  2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; dan
  3. Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan.

Proses pelaporannya yaitu perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik ini merekam setiap data transaksi usaha wajib pajak secara online untuk selanjutnya dikirim kepada sistem informasi pajak daerah BPRD sebagai laporan data transaksi usaha wajib pajak dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal transaksi.

Total target objek pajak yang akan dipasang perangkat pelaporan data transaksi usaha secara elektonik ini berjumlah + 6.500 objek. Saat ini, bank yang telah bekerja sama dalam pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik ini yaitu : Bank DKI, Bank BRI, dan Bank BNI.

Perjanjian kerja sama dengan ketiga Bank tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak di tahun 2020 dan mendapatkan laporan hasil transaksi pajak yang sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dan real time.

Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat atau wajib pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik diberikan apresiasi berupa pemublikasian sebagai Wajib Pajak yang telah melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui media publik milik pemerintah daerah.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju