PajakOnline.com—Warga masyarakat yang telah membayar pajak (memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak sesuai perundang-undangan pajak) perlu mengetahui hak-haknya dalam pembayaran pajak. Hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Hak-hak wajib pajak sebagai berikut.
1. Hak Dijaga Kerahasiaanya
Atas segala informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penugasan pajak, seperti akuntan, pengacara, ahli Bahasa yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Meliputi kerahasiaan Surat Pemberitahuan Pajak, dan dokumen lainnya terkait pelaporan pajak, data pihak ketiga yang bersifat rahasia; serta dokumen rahasia lain sesuai ketentuan perpajakan. Meskipun jika terkait dengan penyidikan, tuntutan, dan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau dokumen bukti tersebut dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Hak Mendapat Pembinaan dan Pengarahan dari Fiskus
Sebagai konsekuensi logis dari sistem penilaian sendiri (self assessment) yang diwajibkan kepada Wajib Pajak untung menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya, agar dapat diandalkan kebenarannya.
