TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Hak-Hak Anda sebagai Wajib Pajak Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat yang telah membayar pajak (memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak sesuai perundang-undangan pajak) perlu mengetahui hak-haknya dalam pembayaran pajak. Hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Hak-hak wajib pajak sebagai berikut.

1. Hak Dijaga Kerahasiaanya
Atas segala informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Termasuk pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penugasan pajak, seperti akuntan, pengacara, ahli Bahasa yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Meliputi kerahasiaan Surat Pemberitahuan Pajak, dan dokumen lainnya terkait pelaporan pajak, data pihak ketiga yang bersifat rahasia; serta dokumen rahasia lain sesuai ketentuan perpajakan. Meskipun jika terkait dengan penyidikan, tuntutan, dan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau dokumen bukti tersebut dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2. Hak Mendapat Pembinaan dan Pengarahan dari Fiskus
Sebagai konsekuensi logis dari sistem penilaian sendiri (self assessment) yang diwajibkan kepada Wajib Pajak untung menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya, agar dapat diandalkan kebenarannya.

3. Hak Memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT)
Hak ini dapat dilakukan dengan syarat belum lebih dari 2 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajaknya, dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.

4. Hak Meminta Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan pelaporan dan penyampaian SPT ke DJP dengan menyampaikan alasannya secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.

5. Hak Mengajukan Keberatan dan Banding
Jika Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Setelah itu, jika WP masih tidak puas dengan keputusan keberatan, WP dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.