PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022.
Sesuai Pasal 5 PMK 71/2022, PKP juga tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
“Jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud meliputi (pertama) jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 71/2022.
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
