PajakOnline.com—Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Suatu organisasi menjadi kredibel karena orang-orang di dalam organisasi memiliki kredibilitas. Integritas adalah tulang punggung kesehatan suatu organisasi,” kata Suryo dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP pada Kamis (3/12/2020).
Suryo mengungkapkan, salah satu godaan yang sering muncul ketika pegawai pajak melaksanakan tugasnya adalah dalam bentuk harta. Meski pegawai yang bekerja di DJP sudah mendapatkan upah atau gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, godaan untuk mengorbankan integritas dan meningkatkan jumlah harta masih tetap ada.
“Keinginan kita untuk hidup lebih dari harta yang kita miliki ini harus kita manage dengan baik. Saya minta tolong godaan-godaan yang biasanya mendorong kita mengompromikan integritas itu di-manage dengan baik,” kata Suryo.
Suryo mengatakan integritas pegawai pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang hingga saat ini masih rendah.
Menurut Suryo, 2 penyebab rendahnya tax ratio antara lain masih adanya basis pajak yang belum bisa dijangkau oleh DJP atau ada basis pajak yang hilang.
Minimnya integritas berpotensi menyebabkan hilangnya basis pajak dan berimbas pada penurunan tax ratio. Oleh karena itu, peningkatan tax ratio tidak hanya didukung oleh perbaikan cara kerja dan proses bisnis, tetapi juga didukung oleh integritas DJP dalam bekerja.
Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak sendiri, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.
Terdapat 5 poin yang disampaikan Suryo kepada seluruh pegawai DJP.
Pertama, pegawai DJP diminta untuk menolak dan melaporkan tawaran, pemberian, dan fasilitas wajib pajak.
Kedua, pegawai DJP harus senantiasa berkomitmen menjaga integritas.
Ketiga, pegawai DJP harus bekerja dengan profesional dan tidak takut jika ada intervensi dari pihak manapun.
Keempat, pegawai pajak perlu melaksanakan tugas sesuai SOP dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kelima, pegawai DJP wajib melaporkan praktik-praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan melalui Whistleblowing System DJP.


































