PajakOnline.com—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau baru mendaftarkan NPWP sebagai wajib pajak, dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, insentif PPh Final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah menjadi wajib pajak karena memiliki NPWP dan menggunakan skema PPh Final 0,5%.
“Jadi, UMKM yang baru mendaftarkan NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dapat memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” kata Yoga.
Sebab, wajib pajak UMKM lama pun masih tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan fasilitas insentif.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak PMK No 44/2020 Dapat Dilakukan Secara Online
Pemberian insentif pajak bagi UMKM ini diharapkan tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha. Namun juga menjadi perluasan basis pajak, menarik lebih banyak pelaku UMKM menjadi wajib pajak untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Saat ini, basis pajak UMKM masih dinilai minim karena data pada 2018, jumlah UMKM mencapai 64,1 juta. Sementara, yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5% hanya 2,4 juta pelaku UMKM.
“Ini juga menjadi sarana kami mengedukasi agar UMKM melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa bulan ke depan,” kata Yoga.
Berdasarkan data DJP, pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya. Hingga awal Mei 2020, ada sebanyak 92.097 pengajuan dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk 90.604 UMKM
DJP telah menyetujui permohonan sebanyak 90.604 wajib pajak UMKM. Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak, baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM, yang diberikan DJP.
Wajib pajak badan UMKM yang telah mendapatkan fasilitas insentif, harus melaporkan realisasi pemanfaatan insentif yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Setelah Dapat Insentif Pajak, WP Harus Sampaikan Laporan Realisasi ke DJP
Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mencermati cukup berat tantangan DJP dalam menjaring UMKM baru untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di masa pandemi ini, meskipun dengan jaminan akan mendapatkan fasilitas insentif PPh final 0,5% DTP.
“Sebab, kondisi realitasnya, UMKM saat ini sedang berjuang untuk tetap hidup di bawah tekanan kondisi ekonomi saat ini. Dibutuhkan kesadaran pelaku UMKM untuk mau berkontribusi kepada negara melalui perpajakan, meskipun sampai dengan masa September 2020, UMKM tidak perlu membayar pajaknya,” kata Koni yang juga Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
Upaya DJP, lanjut Koni sudah bijak dan tepat. Pendaftaran NPWP baru bagi UMKM akan memperluas basis pajak, sehingga diharapkan setelah selesai masa pandemi ini jumlah penerimaan pendapatan pajak dari sektor UMKM akan terjadi peningkatan.

































