PajakOnline.com—Pemerintah terus memperluas basis penerimaan pajak, termasuk menyasar sektor digital dan pertanian.
Apalagi di masa pandemi ini penerimaan pajak menurun tajam, tax ratio perpajakan Indonesia mengalami konstraksi cukup dalam, bahkan diperkirakan hanya tumbuh 8 persen sepanjang 2020 ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menjalankan reformasi perpajakan guna mendorong rasio perpajakan. Bahkan pemerintah akan memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki.
“Selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital,” kata Febrio dalam konferensi secara virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dia mengharapkan, pengenaan pajak digital bisa segera dimulai karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital semua. Sehingga jika sektor tersebut dibiarkan begitu saja, maka mau tidak mau penerimaan perpajakan akan tertekan.
Pemerintah juga ingin menyasar pengenaan pajak yang selama ini belum tersentuh, yakni sektor pertanian. Selama ini, pemerintah menyadari memang tidak memajaki para petani yang memiliki lahan kecil. Namun, pemerintah ingin memastikan petani yang omzetnya cukup besar sekitar Rp2 miliar lebih harus bayar pajak dengan disiplin.
“Ini memang meningkatkan basis pajak tidak mudah, membutuhkan administrasi dan effort luar biasa dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tax ratio dari sektor yang rendah,” kata Febrio Kacaribu.
Dia mengatakan, jika penerimaan pajak dan rasio pajak rendah maka menjadi risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Karena secara ortomatis akan menyebabkan tekanan defisit cukup besar.
“Kalau penerimaan perpajakan tidak bisa keep up itu menjadi risiko fiskal, itu menjadi risiko, defisit lebar dan surat utang kita tidak diminati investor karena tercermin tentang risiko fiskal,” katanya.