PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perpres ini mengatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perpres ini juga memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.
“Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres 158/2024.
DJP bertugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pajak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, beberapa fungsi yang dijalankan antara lain penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak.
Kementerian Keuangan menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain pajak, fungsi yang diselenggarakan antara lain perumusan hingga pelaksanaan strategi ekonomi fiskal, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara, dan stabilitas pengembangan sektor keuangan.
Selain itu, Perpres ini turut mengatur struktur Kementerian Keuangan.
Organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari sekretariat jenderal, 9 direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dua badan, dan 9 staf ahli.
Rincian lengkapnya sebagai berikut:
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DirektoratJenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
Inspektorat Jenderal
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan