PajakOnline.com—Pengadilan Pajak menunda persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penundaan ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021. Kebijakan ini diambil karena adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 26 Juli—2 Agustus 2021.
Selain itu, masih terdapat beberapa hakim dan pengawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19. Kemudian, ada komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“… dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka … di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agutsus 2021,” demikian kutipan bagian umum dalam SE tersebut, kami kutip hari ini.
Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak.
Ada 7 ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.
Pertama, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 26 Juli—2 Agustus 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, majelis dan hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatatnya dalam berita acara sidang.
