Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Persyaratan Jadi Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas

Presiden Jokowi dalam acara pemberian NIB bagi pelaku UMK perseorangan, Rabu (13/07/2022), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jaktim. (Foto: Setkab).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pengusaha atau wajib pajak badan, tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984.

Syarat pengajuan PKP yang paling utama adalah pengusaha memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 miliar.

Syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Walau begitu, syarat lain untuk menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.

Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang.

Agar bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif.

Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut;

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini:

-Denah lokasi kegiatan usaha.
-Foto tempat kegiatan usaha.
-Daftar aset perusahaan secara terperinci.
-Laporan keuangan satu bulan terakhir.

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah:

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
-Fotokopi NPWP perusahaan.
-Fotokopi NPWPD dan TDP.
-Fotokopi SITU dan SIUP.
-Fotokopi akta pendirian perusahaan.
-Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
-Mengisi formulir pengajuan PKP.

Setelah menyiapkan syarat Pengajuan Kena Pajak (PKP), baik itu yang subjektif dan objektif, maka pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama.

Dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan cara mengunggah (upload) softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa pula dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Tantangan Besar UMKM di Era New Normal

Tidak Ada Transaksi, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

oleh Redaksi PajakOnline
25 Maret 2024
0

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN secara...

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Non PKP Bisa Menerbitkan Faktur Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
10 Januari 2024
0

PajakOnline.com—Jawabannya tegas; tidak bisa. Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak....

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan Jadi Pengusaha Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
0

PajakOnline.com—PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Keuntungan dan Kerugian PKP

oleh Redaksi PajakOnline
14 November 2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak sebagai pelaku usaha atau pengusaha yang dikenai Pajak...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kode Faktur Pajak 020

oleh Redaksi PajakOnline
2 Oktober 2023
0

PajakOnline.com— Kode faktur pajak 020 merupakan kode faktur pajak yang...

Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Ketentuan Pengajuan Pencabutan PKP

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2023
0

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dalam aturan tersebut membahas...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Kriteria dan Syarat PKP Berisiko Rendah

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2023
0

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.