PajakOnline.com—Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk relaksasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan untuk meringankan beban Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Skema Kebijakan adalah melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.
Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19, yang diumumkan Pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota), terjadi penurunan pendapatan karena mengalami gangguan terkait wabah corona atau terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Uraian tersebut mengemuka dalam dialog Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani dengan media, bersama Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima. “APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan Covid-19,” ungkap Askolani pada Rabu (8/4/2020).
Pemerintah terus berupaya untuk menekan dampak Covid-19 kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan oleh pemerintah, melalui masing-masing kementerian teknis terkait.
Baca Juga: Ini Insentif Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat