PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat jumlah bruto piutang negara sebesar Rp358,5 triliun. Hal ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
“Utang itu terdiri dari piutang lancar atau yang diharapkan akan dibayar dalam waktu kurang dari 12 bulan sebesar Rp297,9 triliun. Kemudian piutang jangka panjang atau yang dijadwalkan baru diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan sebesar Rp60,6 triliun,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Effendi dalam dalam konferensi virtual belum lama ini atau Jumat (2/10/2020).
Dia berusaha untuk menagih utang tersebut kepada para debitur. Kemudian, lanjut dia, piutang itu muncul dari pajak maupun non-pajak dan piutang lain-lain. Di mana piutang bukan pajak biasanya timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri.
“Seperti piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban, lalu piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya. Maka itu jumlah bruto Rp297,9 triliun ditambah Rp 60,6 triliun,” ungkap dia.
Dia juga menjelaskan, piutang itu berada dalam kewenangan K/L terkait sebelum diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Di mana piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet.
“Tapi penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur. Pasalnya PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal hingga melakukan berbagai cara yang telah ditetapkan Undang-Undang,” kata dia.


































