TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di KPP Madya Pondok Aren

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun.

Seperti dilansir laman PKN STAN, tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kolaborasi PKN STAN dan KPP Madya Pondok Aren hadir memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar mereka dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Baru-baru ini, tim pendamping pajak di KPP Madya Pondok Aren menerima kunjungan dari beberapa wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan mereka. Salah satunya adalah Rani (nama samaran), seorang karyawan yang baru saja meninggalkan pekerjaannya dan sedang mempersiapkan kepindahan ke luar negeri bersama suaminya, seorang warga negara asing.

Rani datang seorang diri. Ia membawa bukti potong pajak dari perusahaannya, yang menunjukkan bahwa ia memiliki lebih bayar pajak sebesar Rp16 juta lebih. Kebingungan pun muncul haruskah ia mengajukan restitusi atau cukup melaporkan SPT-nya dengan status nihil? Setelah berdiskusi dengan tim pendamping pajak, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rencana kepindahannya ke luar negeri dalam waktu dekat, Rani akhirnya memutuskan untuk melaporkan SPT-nya sebagai nihil.

Selain Rani, ada dua wajib pajak lainnya yang juga datang untuk mendapatkan pendampingan. Kedua pria tersebut baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja pada bulan Oktober 2024. Selama ini, pelaporan pajak mereka ditangani oleh staf perusahaan, sehingga mereka tidak memiliki pengalaman dalam melaporkan sendiri SPT Tahunannya. Saat Tim melakukan pengecekan dokumen yang mereka bawa, keduanya memiliki bukti potong pajak yang menunjukkan lebih bayar satu sebesar Rp6 juta dan satu lagi sebesar Rp2 juta. Mereka pun menghadapi dilema yang sama dengan Rani: mengajukan restitusi atau melaporkan nihil?

Tim pengmas dengan sabar menjelaskan kepada keduanya mengenai hak dan prosedur pengajuan restitusi serta konsekuensi dari setiap pilihan. Setelah mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan restitusi atas lebih bayar pajak mereka.

Kisah-kisah seperti ini mencerminkan pentingnya peran pelayanan pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. PKN STAN berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan edukasi terbaik di bidang perpajakan guna memastikan bahwa wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan memahami hak-hak yang mereka miliki. Dengan pendampingan yang tepat, pelaporan pajak tidak lagi menjadi hal yang membingungkan, melainkan sebuah langkah yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.