TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Jangan Sampai Salah Kode Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) agar cermat dan teliti mencantumkan kode transaksi dalam faktur pajak. Jangan sampai salah mencantumkan kode faktur pajak karena dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau tidak lengkap. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal ... dalam hal ... berisi
keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam perdirjen ini," demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf c PER03/PJ/2022.

Misalnya PT Prima melakukan penyerahan BKP yang seharusnya menggunakan kode faktur 01. Namun, PT Prima malah mencantumkan kode 04. Faktur pajak yang dibuat PT X pun tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.

PKP dapat dikenai sanksi denda sebesar 1% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Pada Pasal 22 ayat (1) diatur PKP dapat membetulkan atau mengganti faktur pajak yang memiliki kesalahan pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Faktur pajak pengganti dibuat berdasarkan kemauan PKP sendiri atau atas permintaan PKP pembeli BKP/JKP.

Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan.

Apabila PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKP pembeli juga perlu membetulkan SPT Masa PPN bila faktur pajak yang diganti telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan.

Baca Juga: Daftar Kode Faktur Pajak, Cek!