PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) agar cermat dan teliti mencantumkan kode transaksi dalam faktur pajak. Jangan sampai salah mencantumkan kode faktur pajak karena dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal atau tidak lengkap. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
“Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal … dalam hal … berisi
keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam perdirjen ini,” demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf c PER03/PJ/2022.
Misalnya PT Prima melakukan penyerahan BKP yang seharusnya menggunakan kode faktur 01. Namun, PT Prima malah mencantumkan kode 04. Faktur pajak yang dibuat PT X pun tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.
PKP dapat dikenai sanksi denda sebesar 1% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
PKP masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Pada Pasal 22 ayat (1) diatur PKP dapat membetulkan atau mengganti faktur pajak yang memiliki kesalahan pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Faktur pajak pengganti dibuat berdasarkan kemauan PKP sendiri atau atas permintaan PKP pembeli BKP/JKP.
Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan.
Apabila PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKP pembeli juga perlu membetulkan SPT Masa PPN bila faktur pajak yang diganti telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan.
Baca Juga: Daftar Kode Faktur Pajak, Cek!
































