Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PMK 200/2020, Bebas Tarif PNBP untuk Sertifikat Jaminan Fidusia

PMK Nomor 200 Tahun 2020. Sumber Foto: Screenshot.

1.4k
Dibagikan
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp0 atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2020, tarif permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia ditetapkan senilai Rp0 hingga 31 Maret 2021 untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

“… perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19,” bunyi bagian pertimbangan PMK No. 200/2020, kami kutip pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Merujuk pada UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Tarif PNBP sebesar Rp0 atas permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia akan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada penerima fidusia, kuasa, dan wakil yang mengajukan permohonan perubahan.

Bila PMK No. 200/2020 tidak ditetapkan, tarif PNBP yang dikenakan atas permohonan perubahan hal tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya mencapai Rp250.000 per permohonan.

Seperti yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP, Menteri Keuangan merupakan pengelola fiskal yang berhak untuk mengevaluasi, menyusun, hingga menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP sesuai dengan usulan dari instansi terkait.

Pada Pasal 24 PP No. 69/2020 yang mengatur lebih terperinci tentang penetapan tarif PNBP, tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar Rp0 atau 0% dengan beberapa pertimbangan.

Tarif PNBP pada berbagai kementerian dan lembaga bisa dinolkan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan, untuk membantu wajib bayar yang dalam keadaan tidak mampu membayar atau dalam kondisi kahar, untuk masyarakat tidak mampu hingga UMKM, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tags: FidusiaPajakOnline.comPMK 200/200Sertifikat Jaminan Fidusia
Bagikan561Tweet351Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP: Upload Laporan Per Negara Transfer Pricing Paling Lambat 31 Desember Ini

Berita selanjutnya

Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Baca Berita

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37794 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18449 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Brunei Darussalam

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Japan

Berlaku : 1 Januari 1983

Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Palu

Jalan Prof. M. Yamin No. 94, Palu. Telp : 0451-421625,421725

KPP Pratama Bengkalis

Komplek Mall Mandau City Kav. 109 Basement Blok B03 Jalan Jenderal Sudirman Kel. Babussalam, Kec. Mandau Kab. Bengkalis 28764, Bengkalis. Telp : 0765-94531, 0765-94217

Load More

Terbaru

  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In