TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Potensi Pemajakan Orang Kaya Raya Capai Rp155 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan pajak kekayaan terhadap orang kaya raya atau wealth tax di Indonesia, meski membutuhkan proses kajian yang panjang dan menyeluruh.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025). "Saya akan bilang bahwa kita punya arah (penerapan pajak kekayaan) pastinya. Namun tentunya pengenalan sebuah jenis pajak yang baru ini tentu tidak sederhana," ungkap Yon.

Implementasi jenis pajak baru memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari riset mendalam, konsultasi publik, hingga pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai jenis pajak baru, wealth tax harus diatur dalam Undang-Undang yang memerlukan proses legislasi yang tidak singkat. "Misalnya hari ini kita ingin kenakan pajak, terus besok kemudian kita terbitkan sebuah aturan baru ya. Tentu nggak begitu modelnya," katanya.

Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kajian cost-benefit analysis serta evaluasi menyeluruh terhadap beban pajak yang sudah ada.

Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mengusulkan pajak kekayaan dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih lebih dari USD10 juta atau setara Rp155 miliar.

Tarif yang diusulkan bersifat progresif dalam rentang 1% hingga 2%, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis aset seperti tabungan, giro, saham, deposito, logam mulia, warisan, donasi, hibah, dan keuntungan modal.

Potensi penerimaan dari pajak kekayaan cukup signifikan mengingat diperkirakan sekitar 4.600 orang Indonesia memiliki kekayaan di atas batasan yang ditetapkan.

Dengan asumsi tersebut, estimasi penerimaan pajak kekayaan berkisar antara Rp54 triliun hingga Rp155,3 triliun untuk sekali pengenaan.

Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia di FPBI, Yenti Nurhidayat, mendorong penerapan pajak kekayaan sebagai instrumen perpajakan alternatif.

"Mereka mendapatkan kemudahan akses, privilege untuk terlibat di dalam pengelolaan kekayaan negara dan lain-lain. Tetapi kemudian ternyata tidak dikenakan atau belum ada dikenakan pajak yang mengarah pada pajak kekayaan tersebut," kata Yenti. (Khairunisa Puspita Sari)