PajakOnline | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan pajak kekayaan terhadap orang kaya raya atau wealth tax di Indonesia, meski membutuhkan proses kajian yang panjang dan menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025). “Saya akan bilang bahwa kita punya arah (penerapan pajak kekayaan) pastinya. Namun tentunya pengenalan sebuah jenis pajak yang baru ini tentu tidak sederhana,” ungkap Yon.
Implementasi jenis pajak baru memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari riset mendalam, konsultasi publik, hingga pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai jenis pajak baru, wealth tax harus diatur dalam Undang-Undang yang memerlukan proses legislasi yang tidak singkat. “Misalnya hari ini kita ingin kenakan pajak, terus besok kemudian kita terbitkan sebuah aturan baru ya. Tentu nggak begitu modelnya,” katanya.
Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kajian cost-benefit analysis serta evaluasi menyeluruh terhadap beban pajak yang sudah ada.
Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mengusulkan pajak kekayaan dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih lebih dari USD10 juta atau setara Rp155 miliar.
Tarif yang diusulkan bersifat progresif dalam rentang 1% hingga 2%, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis aset seperti tabungan, giro, saham, deposito, logam mulia, warisan, donasi, hibah, dan keuntungan modal.
Potensi penerimaan dari pajak kekayaan cukup signifikan mengingat diperkirakan sekitar 4.600 orang Indonesia memiliki kekayaan di atas batasan yang ditetapkan.
Dengan asumsi tersebut, estimasi penerimaan pajak kekayaan berkisar antara Rp54 triliun hingga Rp155,3 triliun untuk sekali pengenaan.
Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia di FPBI, Yenti Nurhidayat, mendorong penerapan pajak kekayaan sebagai instrumen perpajakan alternatif.
“Mereka mendapatkan kemudahan akses, privilege untuk terlibat di dalam pengelolaan kekayaan negara dan lain-lain. Tetapi kemudian ternyata tidak dikenakan atau belum ada dikenakan pajak yang mengarah pada pajak kekayaan tersebut,” kata Yenti. (Khairunisa Puspita Sari)































