PajakOnline | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan pajak kekayaan terhadap orang kaya raya atau wealth tax di Indonesia, meski membutuhkan proses kajian yang panjang dan menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025). "Saya akan bilang bahwa kita punya arah (penerapan pajak kekayaan) pastinya. Namun tentunya pengenalan sebuah jenis pajak yang baru ini tentu tidak sederhana," ungkap Yon.
Implementasi jenis pajak baru memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari riset mendalam, konsultasi publik, hingga pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai jenis pajak baru, wealth tax harus diatur dalam Undang-Undang yang memerlukan proses legislasi yang tidak singkat. "Misalnya hari ini kita ingin kenakan pajak, terus besok kemudian kita terbitkan sebuah aturan baru ya. Tentu nggak begitu modelnya," katanya.
Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kajian cost-benefit analysis serta evaluasi menyeluruh terhadap beban pajak yang sudah ada.
Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mengusulkan pajak kekayaan dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih lebih dari USD10 juta atau setara Rp155 miliar.
