• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 5 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Presiden Jokowi Minta Menteri dan Gubernur Kawal Bansos

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2021
in Berita, Business, Headlines
0
Presiden Jokowi Minta Menteri dan Gubernur Kawal Bansos

Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/1/2021). Sumber Foto: Setkab.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mengawal proses penyaluran bantuan sosial (bansos) agar cepat dan tepat sasaran.

“Saya perintahkan kepada para Menteri, kepada para Gubernur agar mengawal proses penyaluran ini, agar cepat, tepat sasaran, dan diawasi tidak ada potongan-potongan apapun,” kata Presiden Jokowi saat meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/1/2021).

Presiden juga kembali menegaskan agar bansos tersebut diberikan secara utuh, tidak ada potongan. Reformasi program perlindungan sosial dan optimalisasi penggunaan teknologi seperti melalui perbankan dilakukan agar lebih tepat sasaran sehingga meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perlindungan sosial.

Baca Juga:

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

“Supaya diingatkan ini kepada penerima dan tetangga-tetangga yang tidak datang hari ini diberitahu tidak ada potongan-potongan. Karena ini dikirimkan langsung kepada penerima, baik nanti lewat bank-bank milik pemerintah maupun lewat kantor Pos,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden berpesan agar para penerima bansos memanfaatkan bantuan yang diberikan secara tepat sesuai panduan Kementerian Sosial.

”Hati-hati, ini yang Bapak-bapak terutama, jangan dipakai untuk beli rokok. Belikan sembako sehingga bisa mengurangi beban keluarga di saat masa pandemi ini. Jadi, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Presiden Jokowi.

Terdapat tiga jenis bantuan yang diluncurkan yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Tahun 2021 ini, penyaluran bantuan sosial akan terus kita lanjutkan. Bantuan ini kita mulai hari ini, disalurkan kepada 34 provinsi,” ujar Presiden.

Dalam APBN 2021 Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke.

“Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19. Kemudian kita harapkan juga bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, mengungkit ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi meningkat dan lebih baik,” ujar Kepala Negara.

Presiden menjelaskan, PKH akan disalurkan dalam empat tahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara). Sementara Program Sembako dengan nilai Rp200 ribu per keluarga per bulan akan disalurkan dari bulan Januari sampai bulan Desember.

Selanjutnya, BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu pada bulan Januari, sampai April dengan nilai Rp300 ribu per bulan per keluarga.

Tags: BansosBantuan Sosial TunaiBSTPajakOnline.comPandemi Covid-19Presiden Jokowi
Bagikan464Tweet290Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Upaya Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak PGN

Berita selanjutnya

Sisa Dana PEN 2020 Rp115,42 Triliun Akan Dipakai Tahun Ini

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) yang...

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui...

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Optimisme Indonesia Jadi Negara Maju Tahun 2045

Sisa Dana PEN 2020 Rp115,42 Triliun Akan Dipakai Tahun Ini

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37408 dibagikan
    Bagikan 14963 Tweet 9352
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22219 dibagikan
    Bagikan 8888 Tweet 5555
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18366 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14734 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12055 dibagikan
    Bagikan 4822 Tweet 3014

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Brunei Darussalam

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Brunei Darussalam For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Taiwan

Berlaku : 1 Januari 1996

Agreement Between The Indonesian Economic And Trade Office To Taipei And The Taipei Economic And Trade Office For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Sanana

Jalan Jenderal Besar Soeharto desa Fogi Kec Sanana Kab Kepulauan Sula 97795, Sanana 97795. Telp : 0929-2221494

KPP Pratama Situbondo

Jalan Argopuro No. 41, Situbondo. Telp : 0338-671969,,671800, 672167

Load More

Terbaru

  • Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan
  • Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
  • Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif
  • Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap
  • Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 4 Maret 2021

04/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In