PajakOnline.com— Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas melalui Video Conference mengenai penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA, 31 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kata sambutannya, Presiden Jokowi menyebut lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan wabah Corona atau Covid-19, seperti juga Indonesia. Dalam satu minggu terakhir episentrum dari Covid-19 ini sudah beralih, dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.
Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19. Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri.
“Oleh sebab itu, prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang kemarin sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases,” ujar Presiden Jokowi seperti dilansir Setkab.
Langkah yang diambil menurut Presiden Jokowi, Pertama, arus kembalinya WNI dari beberapa negara, terutama yang dari Malaysia, betul-betul perlu kita cermati karena ini menyangkut bisa ratusan ribu, bisa jutaan WNI yang akan pulang.
Presiden Jokowi menerima laporan, dalam beberapa hari ini setiap hari ada kurang lebih 3 ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia. Selain pekerja migran di Malaysia kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para kru kapal, pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) yang ada di kapal.
Perkiraan pemerintah ada kurang lebih 10.000-11.000 ABK. Ini juga perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening mereka.
Kedua, lanjut Presiden Jokowi mengatakan, pergeseran episentrum Covid-19 ke Amerika Serikat dan Eropa, maka Indonesia juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia. Dan terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air.
“Karena itu, sekali lagi saya ingin menekankan, yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas. Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tetapi statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” tegasnya.
Namun, setelah sampai di daerah betul-betul harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian, berkaitan dengan program bantuan sosial yang perlu diberikan.
Sedangkan untuk yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah disiapkan, misalnya di Pulau Galang.
Mengenai perlintasan warga negara asing, Presiden Jokowi minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler, secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia.
#LawanCorona #JanganPanik #JagaKesehatan
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

































