PajakOnline.com—Pemerintah memberikan relaksasi berupa penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagi proyek strategis nasional (PSN).
Pemberian relaksasi ini diberikan dalam konteks untuk mempercepat pembangunan PSN. Begini cara memperoleh relaksasinya;
Pertama, menteri atau kepala lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif PDRD kepada Menteri Keuangan.
Kedua, pengajuan usulan tersebut harus melampirkan paling kurang proyeksi beban biaya PDRD yang harus ditanggung proyek strategis nasional, daftar jenis PDRD yang akan dilakukan penyesuaian tarif; usulan besaran penyesuaian tarif; dan studi kelayakan proyek.
Ketiga, menkeu melakukan review atas usulan penyesuaian tarif PDRD dengan mempertimbangkan penerimaan PDRD 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan; dampak terhadap fiskal nasional dan daerah; urgensi penetapan tarif; kapasitas fiskal daerah; dan insentif fiskal yang telah diterima.
Keempat, hasil review berupa rekomendasi penyesuaian tarif PDRD dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; penolakan usulan penyesuaian tarif PDRD.
Kelima, rekomendasi menkeu tersebut paling tidak harus memuat: proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif; jenis PDRD yang akan disesuaikan; besaran penyesuaian tarif; mulai berlakunya penyesuaian tarif; dan jangka waktu penyesuaian tarif.
Keenam, rekomendasi tersebut kemudian akan ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) dan wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah (Pemda).