PajakOnline.com—PT atau Perseroan Perorangan dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pajak penghasilan (PPh), walaupun tidak dapat menikmati kebijakan omzet Rp500 juta bebas pajak.
Sesuai SE-20/PJ/2022, wajib pajak PT Perorangan digolongkan sebagai subjek pajak badan. PT Perorangan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), sehingga dapat menggunakan rezim PPh Final PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria … sesuai ketentuan … PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto,” demikian kutipan materi dalam SE tersebut.
Berdasarkan ketentuan PP 23/2018 ini, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
Apabila tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 23/2018, perseroan perorangan dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Fasilitas pengurangan tarif itu juga dapat dimanfaatkan oleh perseroan perorangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam PP 23/2018, tetapi memilih untuk dikenai PPh berdasarkan pada tarif umum.
Sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan 50% dari tarif PPh. Pengurangan tarif diberikan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.