PajakOnline.com—Samsat Pandeglang di Cikoneng, Pandeglang merazia sebanyak 40 pengendara yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemarin. Kepala UPTD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, penertiban PKB ini merupakan agenda rutin bulanan yang dilaksanakan Samsat Pandeglang.
“Hari ini yang sudah terdata oleh kami ada sekitar 40 kendaraan, yang kedapatan masih menunggak pajak,” kata Epy. Selain melakukan penindakan, kata dia, pihaknya juga terus mengedukasi para Wajib Pajak (WP) untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain melakukan penindakan, kita juga menyampaikan tentang pentingnya membayar pajak. Dimana dari pajak ini, akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Baik melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.
“Kita edukasi bahwa hasil pajak ini bukan semata-mata hanya untuk kami pegawai pemerintah saja, tetapi ini kembali lagi kepada masyarakat,” sambung Epy.
Epy juga mengatakan, jika Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.
“Bagi wajib pajak yang belum bisa membayar pajak melalui SAMLING, kita berikan surat pernyataan yang dimana paling lambat satu Minggu harus sudah membayar. Tadi juga ada yang langsung memanfaatkan kendaraan SAMLING kita, karena kebetulan mereka bawa uang dan langsung membayarkan pajaknya,” ungkapnya. (Azzahra Choirrun Nissa)