PajakOnline.com—Pemerintah memperluas penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di tengah transaksi ekonomi digital masyarakat. Kebijakan ini mendorong pemakaian QRIS makin populer. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan jumlah pemakai QRIS di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 30 juta pengguna.
Mayoritas penggunanya masih berada di Pulau Jawa. Oleh karena itu, Pemerintah akan memperluas pemanfaatannya ke luar Jawa, terutama wilayah Timur. "Ke depannya pengembangan pembayaran digital gencar dilakukan di Indonesia bagian timur," kata Jerry dalam keterangannya, dikutip hari ini.
