PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun atau tumbuh 52,8% daripada periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Dalam catatan PajakOnline nilai restitusi pada Januari hingga Agustus 2023 lalu mencapai Rp141,95 triliun.
Untuk restitusi PPh badan tumbuh sebesar 102,9%, sedangkan restitusi
PPN dalam negeri bertambah 43,9%. Pertumbuhan restitusi selain PPh badan dan PPN dalam negeri tercatat sebesar 7,3%.
“Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi September 2024.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp1.196,5 triliun atau 60,2% dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 4% dari periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan PPh Badan Capai Rp212,7 Triliun hingga Agustus 2024
Realisasi penerimaan PPh Badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp212,7 triliun, turun 32,1%. Selain akibat restitusi tersebut di atas, penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh turunnya pembayaran masa dan tahunan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas.
Sementara itu, realisasi setoran PPN dalam negeri hingga Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun, turun 4,9% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Januari hingga Agustus 2023.