TRENDING
Kejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan Bisa Bikin Level Tax Gap Normal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada 2019 sebesar 9,76 persen dari produk domestik bruto (PDB), artinya selisih pajaknya atau tax gap masih di kisaran 8,5 persen.

“Maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi hingga mendekati 5 persen dari PDB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum lama ini.

Menkeu menyampaikan, tax gap tersebut tidak dapat dihindari sebab semua negara tidak akan pernah bisa mengumpulkan pajak hingga 100 persen. Namun, normalnya angka tax gap di negara berkembang adalah 3,6 persen.

Sementara itu, di negara maju, masih ada selisih dalam rentang 10 persen sampai 20 persen dari potensi. Amerika Serikat, misalnya, 16,2 persen. Sedangkan angka tengah di Uni Eropa 10,1 persen.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hal ini yang ingin dibenahi dalam rangka potensi reformasi perpajakan. Tujuannya, ekonomi Indonesia bisa mendekati praktik secara global. “Sambil melindungi kepentingan bangsa dan negara, perkonomian, serta berpihak pada kelompok yang lemah,” katanya.

Menurut Menkeu, reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan serta menambah penerimaan pajak. Dengan begitu dapat mengurangi tax gap menuju level normal.