PajakOnline.com—Reformasi perpajakan adalah kunci untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam perjalanannya, perpajakan Indonesia telah melakukan reformasi sejak tahun 1983. Hasil reformasi saat itu yakni mengubah sistem pemungutan pajak yang berdasarkan official assessment menjadi self assessment.
Kini, pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global. Sebagai bangsa yang hidup berdampingan dengan bangsa yang lain dan memiliki hubungan ekonomi global, Indonesia dihadapkan pada kompetisi namun juga berkolaborasi.
“Sistem perpajakan kita harus terus kita desain dan redesain. Terus diperkuat di dalam konteks perubahan global dan perubahan di dalam negeri,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (14/7/2021).
