PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Rencana ini masuk dalam rancangan revisi UU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan PPN multitarif dilakukan agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Tarif umum akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Kemudian, diperkenalkan range tarif 5% sampai dengan 25%.
“Satu tarif tunggal (selama ini) kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Berdasarkan penelitian Kemenkeu, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia menjadi salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.
Pemerintah juga akan mengatur kembali objek dan fasilitas agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Pemerintah berencana mengurangi pengecualian PPN. Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak (seperti barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, dan jasa Kesehatan), dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah atau dapat tidak dipungut PPN. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
“Kita bisa menggunakan tangan subdisi, yaitu belanja negara di dalam APBN, dan tidak menggunakan tangan PPN. Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik,” kata Menkeu Sri Mulyani.