PajakOnline.com—Pemerintah Kota Depok memberikan insentif pajak berupa pengurangan atay pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok 3/2021, pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Dengan demikian, diperlukan langkah untuk membantu pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak daerah.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2020 … penanganan dampak ekonomi antara lain pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah,” demikian bunyi bagian pertimbangan Perwal Depok 3/2021, kami kutip pada hari ini Kamis (1/4/2021).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 (1) aturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi adalah upaya untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah dan upaya untuk merangsang wajib pajak tetap taat membayar pajak.
Kali ini, insentif pajak diberikan kepada wajib pajak yang membayar denda keterlambatan PBB paling lambat pada 31 Juni 2021. Pemutihan diberikan atas keterlambatan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bada Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna meringankan pelunasan PBB.
Untuk membayar pokok PBB dan mendapatkan pemutihan, pembayaran pajak dilakukan secara nontunai melalui berbagai mitra Pemkot Depok, antara lain Bank BJB, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, kantor pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Linkaja, dan Gopay.

































