PajakOnline.com—Para petani pemilik lahan sawah padi di Kota Malang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah daerah berupa potongan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini sebagai salah satu cara pemerintah setempat menjaga luas lahan pertanian yang tersisa agar tidak menyusut lantaran alih fungsi.
Besar potongan PBB ini mencapai sebesar 25 persen–50 persen diberikan pada petani pemilik sawah dengan luas lahan baik di bawah maupun lebih dari 1 hektar. Pemerintah Kota Malang berharap insentif pajak ini dapat meringankan beban petani.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, data petani penerima keringanan pajak itu diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Berdasar data sementara, ada sekitar 60 petani yang mendapat insentif itu.
“Kami hanya menerima datanya. Insentif itu untuk petani yang menggantungkan hidupnya dari sawah,” kata Handi kepada wartawan.
Petani penerima insentif potongan PBB itu seluruhnya hanya memiliki luas lahan sawah di bawah 1 hektar. Besar pajak yang biasanya dibayar petani pemilik sawah itu setiap tahun antara Rp500 ribu–Rp1 juta. Dengan potongan itu, mereka tak perlu bayar sebesar itu.
“Nanti bayar PBB tak perlu sebesar itu karena ada potongan sesuai peraturan wali kota,” kata Handi.
Tiap tahun lahan pertanian di Kota Malang terus menyusut. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, luas lahan pertanian pada 2011 masih 1.324 hektar. Berkurang jadi 1.142 pada 2016 dan tersisa 1.014 pada 2019 dan hanya 821 hektar yang bisa ditanami padi.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Sri Winarni mengatakan, pemberian insentif itu demi mencegah alih fungsi lahan. Sebab hampir saban tahun luas lahan pertanian di kota ini terus menyusut.
“Ini jadi salah satu upaya mencegah alih fungsi lahan. Dinas kami membantu peralatan pertanian, keringanan pajak ada di Bapenda,” kata Sri Winarni.
Dia tak memungkiri sektor pertanian jadi salah satu masalah di Kota Malang. Areal lahan pertanian mudah beralihfungsi serta banyak yang mulai meninggalkan pekerjaan di sektor pertanian.
“Lahan pertanian sangat terbatas dan ketersediaan tenaga kerja di bidang pertanian kovensional juga berkurang,” katanya.
Karena itu, pemberian potongan pajak jadi upaya menjaga lahan–lahan tersisa agar tak beralih fungsi. Selain itu, petani difasilitasi berupa peminjaman dan bantuan alat mesin pertanian. Serta pemberian benih padi unggulan yang bisa diproduksi dengan hasil optimal.

































