PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK, baik berdasarkan permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk atau secara jabatan. Adapun sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, terlebih dahulu akan dilakukan pemadanan data identitas Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri.
Jika hasil pemadanan data menghasilkan data valid, barulah Wajib Pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP masih dilakukan secara bertahap utamanya pada beberapa layanan DJP.
Terkait dengan implementasi NIK sebagai NPWP, pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal (dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak/KPP) tidak melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.
KPP yang bersangkutan hanya melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP saja, dan itu pun masih dilakukan secara bertahap sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Sehingga saat ini, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk masih bisa menggunakan NPWP sebelum integrasi NIK dengan NPWP ini dilakukan secara menyeluruh per 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memaparkan hal tersebut dengan jelas dalam menanggapi adanya permasalahan Wajib Pajak (WP) yang mempertanyakan NPWP nya yang mendadak hapus atau dihapus. Padahal, wajib pajak tersebut bukan Non Efektif atau NE. Wajib pajak juga merasa tidak pernah mengajukan penghapusan NPWP. Penghapusan tersebut diduga ada kaitannya dengan integrasi ataupun pemadanan NIK menjadi NPWP, sehingga NPWP dihapus dan menyulitkan wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan dan kewajiban perpajakannya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, permasalahan yang dialami wajib pajak tersebut adalah kasuistik.
“Meski dilihat per kasus. Sebaiknya wajib pajak menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar supaya NPWP nya dapat diaktifkan kembali. Bisa juga menghubungi KLIP 1500200. Bisa jadi NPWP nya karena tidak pernah ada lapor atau transaksi pajak yang lain,” kata Yoga.
Menurut Yoga, dengan menghubungi KPP tempat NPWP nya terdaftar, maka petugas pajak akan dapat memberikan solusinya sehingga memudahkan untuk melaksanakan kewajiban dan kebutuhan perpajakannya.
Baca Juga: NPWP Mendadak Dihapus Jadi Sulit Bikin EFIN, Ini Kata DJP