PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,46 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 24 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini setara 64,53% dari target kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak untuk tahun 2025 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut tumbuh 5,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).
“Angka ini terdiri dari 10,17 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 296 ribu SPT Tahunan badan,” kata Dwi, Selasa (25/3/2025).
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Dwi mengatakan, setelah itu wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan, tetapi dengan status terlambat.
“DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi.
Baca Juga: