TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan Keringanannya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah pemerintah provinsi kembali memberikan program pemutihan dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026.

Sedikitnya 11 provinsi tercatat masih memberikan berbagai bentuk keringanan pada bulan ini. Skemanya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok PKB, pembebasan pajak progresif, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

Program tersebut terutama ditujukan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi dan data kepemilikan kendaraan.

Berikut daftar 11 provinsi yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan beberapa bentuk keringanan pajak kendaraan.

Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini ditujukan antara lain sebagai penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi potensi tunggakan.

Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah. Besarnya 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Program mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.

Selain itu, denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat juga mendapatkan pembebasan sampai 31 Oktober 2026.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah masih menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif hingga 28 Desember 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.

Pemprov Jateng juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya sesuai ketentuan program.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan tahap kedua.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, setelah sebelumnya Jatim menggelar program serupa pada Agustus 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Jatim juga memberikan keringanan khusus bagi kelompok tertentu, termasuk pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.

Sementara kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta kendaraan roda tiga dapat memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program.

4. Lampung

Program pemutihan kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Untuk kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dan berusia lebih dari 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan dendanya dihapus sesuai ketentuan program.

Untuk kendaraan berusia sampai 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Lampung juga memberikan diskon PKB 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat, diskon mutasi/balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua, serta diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menjalankan pemutihan PKB selama 1-31 Oktober 2026.

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, wajib pajak cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sementara denda dibebaskan.

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu juga memperoleh diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.

Untuk kendaraan dari luar Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan BBNKB II.

Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pembebasan.

6. Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Belitung memberikan pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ serta pembebasan BBNKB II.

Program tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling sesuai ketentuan daerah.

7. Kepulauan Riau

Program pemutihan PKB di Kepulauan Riau diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, dari jadwal sebelumnya yang berakhir pada 30 September.

Pemprov Kepri memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB.

Selain itu, terdapat pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB selain tahun berjalan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak yang membayar secara online melalui SIGNAL atau e-Samsat juga memperoleh diskon pokok PKB 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan diskon 3 persen.

8. Bali

Bali memberlakukan program berdasarkan Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang pembebasan pokok PKB, sanksi PKB dan sanksi opsen PKB.

Program tersebut berlangsung 9 September-11 November 2026.

Salah satu fasilitasnya adalah pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Selain itu, denda PKB, opsen PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan sesuai ketentuan.

Bapenda Bali menegaskan program tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah yang berlaku sampai 11 November 2026.

9. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan kendaraan di NTB diatur melalui Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Sebagian fasilitas pemutihan telah berakhir pada September. Namun, satu fasilitas masih berlangsung hingga 19 Desember 2026, yakni diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

10. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memberikan pemutihan selama 1-31 Oktober 2026.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan terdapat tiga kemudahan utama bagi masyarakat.

Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya dihapus.

Kaltara juga menyediakan program pindah pelat ke KU. Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan menjadi kendaraan berpelat KU memperoleh diskon 50 persen pokok PKB. Program mutasi tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.

11. Papua Barat

Papua Barat masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan pokok dan sanksi denda PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.

Untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen.

Wajib pajak yang tidak mempunyai tunggakan tahun sebelumnya juga memperoleh insentif pajak 12 persen.

Selain itu, terdapat pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen serta penghapusan sanksi denda PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima sesuai ketentuan program.

Program yang disebut "pemutihan" tidak selalu berarti seluruh tunggakan pajak kendaraan otomatis dihapus.

Setiap pemerintah provinsi memiliki skema berbeda. Ada yang hanya menghapus denda, ada yang mengurangi sebagian pokok tunggakan, ada yang menghapus tunggakan berdasarkan usia kendaraan atau kelompok wajib pajak tertentu, dan ada pula yang memberikan diskon untuk mutasi kendaraan.

Pemilik kendaraan perlu memastikan jenis keringanan, periode berlaku, persyaratan dan lokasi pelayanan sebelum datang ke Samsat.

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, program Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memperbarui administrasi kendaraan.

Pemerintah daerah pada dasarnya menggunakan kebijakan relaksasi tersebut bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan, memperbaiki basis data kendaraan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.