Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah pemerintah provinsi kembali memberikan program pemutihan dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026.
Sedikitnya 11 provinsi tercatat masih memberikan berbagai bentuk keringanan pada bulan ini. Skemanya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok PKB, pembebasan pajak progresif, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Program tersebut terutama ditujukan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi dan data kepemilikan kendaraan.
Berikut daftar 11 provinsi yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan beberapa bentuk keringanan pajak kendaraan.
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen berlaku hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini ditujukan antara lain sebagai penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi potensi tunggakan.
Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah. Besarnya 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Program mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Selain itu, denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat juga mendapatkan pembebasan sampai 31 Oktober 2026.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah masih menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif hingga 28 Desember 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.
Pemprov Jateng juga memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya sesuai ketentuan program.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan tahap kedua.
Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, setelah sebelumnya Jatim menggelar program serupa pada Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Jatim juga memberikan keringanan khusus bagi kelompok tertentu, termasuk pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.
Sementara kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online, serta kendaraan roda tiga dapat memperoleh pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program.
4. Lampung
Program pemutihan kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Untuk kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dan berusia lebih dari 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan dendanya dihapus sesuai ketentuan program.
Untuk kendaraan berusia sampai 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Lampung juga memberikan diskon PKB 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat, diskon mutasi/balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua, serta diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
5. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menjalankan pemutihan PKB selama 1-31 Oktober 2026.
Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, wajib pajak cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sementara denda dibebaskan.
Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu juga memperoleh diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan dari luar Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen serta pembebasan BBNKB II.
Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan pembebasan.
6. Kepulauan Bangka Belitung
