TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menargetkan tax ratio atau rasio pajak mencapai 9,26% pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu indikator peningkatan kinerja perpajakan sekaligus membawa rasio pajak Indonesia kembali menembus level 9% setelah selama satu dekade terakhir berada di bawah angka tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target 9,26% telah ditetapkan sebagai bagian dari indikator kinerja perpajakan 2027.

"Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%," kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan data DJP, tax ratio Indonesia tercatat 8,92% pada 2016, kemudian 8,47% pada 2017, 8,85% pada 2018, dan 8,42% pada 2019.

Pandemi Covid-19 menekan rasio tersebut hingga 6,94% pada 2020. Setelah itu rasio pajak kembali meningkat menjadi 7,53% pada 2021 dan 8,76% pada 2022.

Pada 2023, tax ratio mencapai 8,94%, sebelum turun menjadi 8,72% pada 2024 dan 8,05% pada 2025. Untuk 2026, DJP memperkirakan tax ratio berada pada level 8,96%.

Dengan target 9,26% pada 2027, rasio pajak akan berada di atas capaian 2016 dan menjadi level tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Bimo menegaskan, pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai melalui peningkatan kualitas administrasi perpajakan dan perluasan basis penerimaan.

Selain tax ratio, DJP menggunakan tax buoyancy sebagai salah satu indikator untuk melihat respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk 2026, tax buoyancy diproyeksikan mencapai 2,49, sedangkan dalam APBN 2027 ditargetkan berada pada level 1,41.

Secara sederhana, tax buoyancy 1,41 berarti setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan diikuti pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41%.

"Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi," kata Bimo.

Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan mencerminkan semakin baiknya kinerja administrasi perpajakan serta semakin luasnya basis penerimaan negara.

Target Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun

Target tax ratio 9,26% berjalan beriringan dengan target penerimaan pajak Rp2.593,4 triliun pada 2027.

Angka tersebut meningkat sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, DJP menyiapkan strategi yang bertumpu pada intensifikasi, perluasan basis pajak, penguatan kepatuhan, pemanfaatan data, serta optimalisasi Coretax.

DJP juga akan memperkuat compliance risk management untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan berdasarkan risiko dan data yang tersedia.

Coretax Jadi Instrumen Utama

Transformasi administrasi perpajakan menjadi salah satu fondasi utama strategi pemerintah.

DJP akan terus mengoptimalkan Coretax Administration System untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data perpajakan secara lebih efektif. Sistem tersebut diharapkan membantu DJP memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

DJP juga mendorong penggunaan data internal dan eksternal untuk membangun basis informasi yang lebih komprehensif dalam proses pengawasan dan pemungutan pajak.

Bimo sebelumnya menyebut peningkatan kapasitas administrasi perpajakan dalam satu dekade terakhir telah didukung oleh teknologi, perluasan data serta pemanfaatan Coretax.

Target tax ratio tersebut tidak otomatis berarti pemerintah akan menaikkan tarif pajak.

Dalam penjelasan kepada media, Bimo menyatakan belum ada kenaikan tarif pajak maupun pajak baru yang direncanakan untuk mengejar target penerimaan 2027. Strategi yang ditekankan adalah memperbaiki administrasi, memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pemungutan.

Artinya, tantangan utama pemerintah bukan hanya meningkatkan tarif, tetapi memastikan lebih banyak aktivitas ekonomi yang telah menjadi objek pajak masuk dalam sistem administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Target 9,26% sekaligus menunjukkan semakin besarnya ekspektasi pemerintah terhadap kapasitas administrasi perpajakan.

Perluasan basis pajak akan menjadi faktor penting. Pemerintah harus mampu menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus menjaga agar peningkatan pengawasan tetap memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Sementara itu, penggunaan teknologi dan integrasi data diharapkan dapat membuat pengawasan lebih berbasis risiko sehingga DJP dapat memfokuskan sumber daya pada sektor dan wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dengan demikian, pencapaian tax ratio 9,26% pada 2027 akan menjadi ujian penting bagi efektivitas reformasi administrasi perpajakan dan implementasi Coretax.

Jika target tersebut tercapai, pemerintah tidak hanya mencatat rasio pajak di atas 9%, tetapi juga menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak mampu bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional.